Blob?1398751850 



KONSULTASI PENYUSUNAN PERATURAN PERUSAHAAN




1. Tujuan Peraturan Perusahaan
2.    Meningkatkan semangat tenaga kerja dalam bekerja
3.    Meningkatkan Image manajemen/owner di hadapan pekerja yang tentunya   
     meningkatkan image perusahaan di mata clients.
4.    Meningkatkan taraf hidup pekerja berikut keluarga mereka

1.    Pasal 108 – 155 Undang-Undang Ketenagakerjaan RI No 13 tahun 2001
2.    KepMen Tenaga kerja dan Transmigrasi No Kep. 48 / MEN/IV/2004 tentang tatacara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Peraturan Kerja Bersama
3.    Tindak Pidana  pelanggaran Pasal 188 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenaga kerjaan

silahkan klik: http://www.dpkonsultan.com/phk-jasa-konsultan-peraturan-perusahaan-jasa-pp-konsultan-peraturan-perusahaan/



Untuk konsultasi penyusunan peraturan perusahaan, silahkan menghubungi kami:

Telp : 021 92795135 
DP KONSULTAN
www.dpkonsultan.com

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah memberikan sesuatu yang berharga bagi kami, yaitu komentar anda

 
Jasa konsultan dan sertifikasi : ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, Ohsas 18001, Konsultan CSMS © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top