KONSULTASI PENYUSUNAN PERATURAN PERUSAHAAN
1.
Tujuan Peraturan Perusahaan
2. Meningkatkan
semangat tenaga kerja dalam bekerja
3. Meningkatkan
Image manajemen/owner di hadapan pekerja yang tentunya
meningkatkan image perusahaan di mata clients.
meningkatkan image perusahaan di mata clients.
4. Meningkatkan
taraf hidup pekerja berikut keluarga mereka
1. Pasal
108 – 155 Undang-Undang Ketenagakerjaan RI No 13 tahun 2001
2. KepMen
Tenaga kerja dan Transmigrasi No Kep. 48 / MEN/IV/2004 tentang tatacara pembuatan
dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Peraturan
Kerja Bersama
silahkan klik: http://www.dpkonsultan.com/phk-jasa-konsultan-peraturan-perusahaan-jasa-pp-konsultan-peraturan-perusahaan/
Untuk konsultasi
penyusunan peraturan perusahaan, silahkan menghubungi kami:
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberikan sesuatu yang berharga bagi kami, yaitu komentar anda