Prosedur Sertifikasi Peralatan Telekomunikasi

·         Dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi selaku Lembaga Sertifikasi
·         Biaya pengujian
·         Biaya sertifikasi
·         Biaya berdasarkan jenis alat dan perangkat telekomunikasi berlaku untuk setiap model/tipe
·         Masa laku sertifikat adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang apabila masih diperdagangkan atau digunakan
·         Sertifikat dapat dipindah-tangankan dengan ketentuan berlaku
·         Proses sertifikasi memerlukan waktu maksimum 60 hari

Prosedur sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi pada dasarnya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) tahap:

Pada tahap ini pemohon sertifikasi mengajukan permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang ditujukan kepada Direktur Standardisasi Pos dan Telekomunikasi. Pemohon sertifikasi adalah Pabrikan (Perwakilannya), Distributor (Resmi), Importir dan Institusi. Institusi adalah badan usaha yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri, seperti operator telekomunikasi,? service provider? atau institusi pemerintah.
Permohonan sertifikasi dilampiri:

·         Formulir? FR PM 4 dan FR PM 5? (diisi terlebih dahulu untuk 1 tipe alat atau perangkat masing-masing 1 formulir)
·         Bagi pemohon distributor resmi, melampirkan surat penunjukan sebagai distributor dari pabrikan atau principal.
·         Bagi pemohon importir, melampirkan copy Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK).
·         Khusus sertifikasi dalam hal Mutual Recognizion Arrangement (MRA), dokumen tambahan (Lapoan Hasil Uji dari laboratorium pengujian yang telah terakreditasi ISO 17025)
Setelah permohonan diajukan, maka akan dilakukan pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi yang akan digunakan sebagai acuan untuk pengujian.

Apabila persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan persyaratan teknis tersedia, maka dalam waktu maksimum 5 hari akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2) dan Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3), apabila pengujian dilakukan di Balai Uji Ditjen Postel. Apabila pengujian perangkat akan dilakukan di Telkom Risti Bandung, maka maksimum 5 hari akan diterbitkan Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3)
Apabila persyaratan teknis yang akan digunakan sebagai acuan pengujian belum tersedia, maka akan dilakukan penyusunan persyaratan teknis terlebih dahulu. Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan ditetapkannya persyaratan teknis oleh Dirjen Postel.
Kedua, Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Setelah pemohon menerima SP3, tahap sertifikasi dilanjutkan dengan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi. Pemohon membawa bukti pembayaran biaya pengujian dan SP3 ke Balai Uji Ditjen Postel. Membawa SP3 untuk pengujian di Telkom Risti. Disamping itu, pemohon membawa pula sample alat dan perangkat yang akan diuji, 2 buah sample untuk perangkat consumer premises equipment (CPE) dan 1 untuk perangkat non-CPE, seperti sentral.
Saat ini lembaga pengujian alat dan peangkat telekomunikasi yang tersedia adalah Balai Uji Perangkat Telekomunikasi Ditjen Postel dan Telkom Risti Bandung.
Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi maksimum dilaksanakan selama 45 hari.

Ketiga, Penerbitan Sertifikat.
Setelah selesai pengujian alat dan perangkat telekomunikasi, Balai Uji Ditjen Postel atau Telkom Risti Bandung mengirimkan Laporan Hasil Uji kepada Direktur Standardisasi Postel. Laporan Hasil Uji tersebut akan dilakukan evaluasi lebih lanjut. Apabila alat dan perangkat telekomunikasi memenuhi persyaratan teknis yang berlaku, akan diterbitkan sertifikat. Sedangkan apabila alat dan perangkat telekomunikasi tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, pemohon akan diberitahukan melalui surat. Sertifikat atau pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan teknis diterbitkan maksimum 10 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Uji.
Setelah pemohon menerima sertifikat, pemohon? wajib melekatkan label pada alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat. Label ini untuk keperluan perlindungan konsumen dan pengawasan alat dan perangkat telekomunikasi di pasar.

·         Apa yang sebaiknya harus dilakukan sebelum memasukkan atau menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi di Indonesia ??
Sebelum alat dan perangkat telekomunikasi dimasukkan atau digunakan di Negara Indonesia, alat dan perangkat tersebut wajib disertifikasi terlebih dahulu. Sertifikasi ini dimaksudkan untuk menjamin interoperabilitas antar alat dan perangkat telekomunikasi, menjamin tidak saling mengganggu antar alat dan perangkat, melindungi masyarakat dari kerugian dan menodorong inovasi dan industri nasional.



Sertifikasi sebelum dimasukkannya alat atau perangkat telekomunikasi akanmenghindarkan kerugian bagi pihak yang memasukkan atau akan menggunakan alattersebut. Terutama di pintu masuk barang di wilayah Indonesia . Setiap alatatau perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia akan dicek sertifikatnyaoleh Ditjen Bea dan Cukai. Apabila alat atau perangkat telekomunikasi belumbersertifikat, maka alat atau perangkat tersebut akan tertahan di Bea dan Cukaidan tidak dapat masuk untuk diedarkan di wilayah Indonesia . 


·         Alat dan perangkat telekomunikasi apa yang harus memperhatikan persyaratan teknis yang berlaku di Indonesia ?
Setiap tipe alat dan perangkat telekomunikasi wajib memperhatikan persyaratan teknis baik alat dan perangkat telekomunikasi yang berbasis kabel maupun yang berbasis radio.? 

·         Mengapa alat dan perangkat telekomunikasi wajib memperhatikan persyaratan teknis? 
·         Menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi
·         Mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi
·   Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi
·         Mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional? 

·         Siapakah pemohon sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi?
·         Pabrikan (Perwakilannya)
·         Distributor (Resmi)
·         Importir
·    Institusi (badan usaha atau institusi pemerintah sebagai pengguna alat dan perangkat telekomunikas)? 
·         Apakah persyaratan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi??
Persyaratan sertifikasi:
·         Surat Permohonan
·         Mengisi Formulir FR PM 4 dan FR PM 5

HUBUNGI KAMI DI: 
DP Konsultan
Telp : 0813801.63185 /087884.302987


0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah memberikan sesuatu yang berharga bagi kami, yaitu komentar anda

 
Jasa konsultan dan sertifikasi : ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, Ohsas 18001, Konsultan CSMS © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top