Prosedur Sertifikasi Peralatan
Telekomunikasi
·
Dilaksanakan oleh
Direktorat Standardisasi selaku Lembaga Sertifikasi
·
Wajib membayar biaya
sertifikasi (berdasarkan? Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan
Informatika ) :
·
Biaya pengujian
·
Biaya sertifikasi
·
Biaya berdasarkan jenis
alat dan perangkat telekomunikasi berlaku untuk setiap model/tipe
·
Masa laku sertifikat
adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang apabila masih diperdagangkan atau
digunakan
·
Sertifikat dapat
dipindah-tangankan dengan ketentuan berlaku
·
Proses sertifikasi
memerlukan waktu maksimum 60 hari
Prosedur sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi pada dasarnya dapat
dibagi menjadi 3 (tiga) tahap:
Pada tahap ini pemohon
sertifikasi mengajukan permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi
yang ditujukan kepada Direktur Standardisasi Pos dan Telekomunikasi. Pemohon
sertifikasi adalah Pabrikan (Perwakilannya), Distributor (Resmi), Importir dan
Institusi. Institusi adalah badan usaha yang menggunakan alat dan perangkat
telekomunikasi untuk keperluan sendiri, seperti operator telekomunikasi,? service
provider? atau institusi pemerintah.
Permohonan sertifikasi dilampiri:
·
Formulir? FR PM
4 dan FR PM 5? (diisi terlebih
dahulu untuk 1 tipe alat atau perangkat masing-masing 1 formulir)
·
Dokumen teknisperangkat, yaitu buku manual, brosur dan spesifikasi teknis alat dan perangkatyang akan disertifikat.
·
Bagi pemohon distributor
resmi, melampirkan surat penunjukan sebagai distributor dari pabrikan atau
principal.
·
Bagi pemohon importir,
melampirkan copy Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK).
·
Khusus sertifikasi dalam
hal Mutual Recognizion Arrangement (MRA), dokumen tambahan (Lapoan Hasil Uji
dari laboratorium pengujian yang telah terakreditasi ISO 17025)
Setelah permohonan
diajukan, maka akan dilakukan pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi
dan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi yang akan digunakan
sebagai acuan untuk pengujian.
Apabila persyaratan
administrasi dinyatakan lengkap dan persyaratan teknis tersedia, maka dalam
waktu maksimum 5 hari akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2) dan
Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3), apabila pengujian dilakukan di Balai
Uji Ditjen Postel. Apabila pengujian perangkat akan dilakukan di Telkom Risti
Bandung, maka maksimum 5 hari akan diterbitkan Surat Pengantar Pengujian
Perangkat (SP3)
Apabila persyaratan
teknis yang akan digunakan sebagai acuan pengujian belum tersedia, maka akan
dilakukan penyusunan persyaratan teknis terlebih dahulu. Sertifikasi alat dan
perangkat telekomunikasi belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan ditetapkannya
persyaratan teknis oleh Dirjen Postel.
Kedua, Pengujian Alat
dan Perangkat Telekomunikasi.
Setelah pemohon menerima
SP3, tahap sertifikasi dilanjutkan dengan pengujian alat dan perangkat
telekomunikasi. Pemohon membawa bukti pembayaran biaya pengujian dan SP3 ke
Balai Uji Ditjen Postel. Membawa SP3 untuk pengujian di Telkom Risti. Disamping
itu, pemohon membawa pula sample alat dan perangkat yang akan diuji, 2 buah
sample untuk perangkat consumer premises equipment (CPE) dan 1 untuk perangkat
non-CPE, seperti sentral.
Saat ini lembaga
pengujian alat dan peangkat telekomunikasi yang tersedia adalah Balai Uji
Perangkat Telekomunikasi Ditjen Postel dan Telkom Risti Bandung.
Pengujian alat dan
perangkat telekomunikasi maksimum dilaksanakan selama 45 hari.
Ketiga, Penerbitan
Sertifikat.
Setelah selesai
pengujian alat dan perangkat telekomunikasi, Balai Uji Ditjen Postel atau
Telkom Risti Bandung mengirimkan Laporan Hasil Uji kepada Direktur
Standardisasi Postel. Laporan Hasil Uji tersebut akan dilakukan evaluasi lebih
lanjut. Apabila alat dan perangkat telekomunikasi memenuhi persyaratan teknis
yang berlaku, akan diterbitkan sertifikat. Sedangkan apabila alat dan perangkat
telekomunikasi tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, pemohon akan
diberitahukan melalui surat. Sertifikat atau pemberitahuan tidak memenuhi
persyaratan teknis diterbitkan maksimum 10 hari sejak diterimanya Laporan Hasil
Uji.
Setelah pemohon menerima
sertifikat, pemohon? wajib melekatkan label pada alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat.
Label ini untuk keperluan perlindungan konsumen dan pengawasan alat dan
perangkat telekomunikasi di pasar.
·
Apa
yang sebaiknya harus dilakukan sebelum memasukkan atau menggunakan alat dan
perangkat telekomunikasi di Indonesia ??
Sebelum alat dan perangkat telekomunikasi dimasukkan atau digunakan di Negara Indonesia, alat dan perangkat tersebut wajib disertifikasi terlebih dahulu. Sertifikasi ini dimaksudkan untuk menjamin interoperabilitas antar alat dan perangkat telekomunikasi, menjamin tidak saling mengganggu antar alat dan perangkat, melindungi masyarakat dari kerugian dan menodorong inovasi dan industri nasional.
Sertifikasi sebelum dimasukkannya alat atau perangkat telekomunikasi akanmenghindarkan kerugian bagi pihak yang memasukkan atau akan menggunakan alattersebut. Terutama di pintu masuk barang di wilayah Indonesia . Setiap alatatau perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia akan dicek sertifikatnyaoleh Ditjen Bea dan Cukai. Apabila alat atau perangkat telekomunikasi belumbersertifikat, maka alat atau perangkat tersebut akan tertahan di Bea dan Cukaidan tidak dapat masuk untuk diedarkan di wilayah Indonesia .
Sebelum alat dan perangkat telekomunikasi dimasukkan atau digunakan di Negara Indonesia, alat dan perangkat tersebut wajib disertifikasi terlebih dahulu. Sertifikasi ini dimaksudkan untuk menjamin interoperabilitas antar alat dan perangkat telekomunikasi, menjamin tidak saling mengganggu antar alat dan perangkat, melindungi masyarakat dari kerugian dan menodorong inovasi dan industri nasional.
Sertifikasi sebelum dimasukkannya alat atau perangkat telekomunikasi akanmenghindarkan kerugian bagi pihak yang memasukkan atau akan menggunakan alattersebut. Terutama di pintu masuk barang di wilayah Indonesia . Setiap alatatau perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia akan dicek sertifikatnyaoleh Ditjen Bea dan Cukai. Apabila alat atau perangkat telekomunikasi belumbersertifikat, maka alat atau perangkat tersebut akan tertahan di Bea dan Cukaidan tidak dapat masuk untuk diedarkan di wilayah Indonesia .
·
Alat
dan perangkat telekomunikasi apa yang harus memperhatikan persyaratan teknis
yang berlaku di Indonesia ?
Setiap tipe alat dan perangkat telekomunikasi wajib memperhatikan persyaratan teknis baik alat dan perangkat telekomunikasi yang berbasis kabel maupun yang berbasis radio.?
Setiap tipe alat dan perangkat telekomunikasi wajib memperhatikan persyaratan teknis baik alat dan perangkat telekomunikasi yang berbasis kabel maupun yang berbasis radio.?
·
Mengapa
alat dan perangkat telekomunikasi wajib memperhatikan persyaratan teknis?
·
Menjamin keterhubungan
dalam jaringan telekomunikasi
·
Mencegah saling
mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi
· Melindungi masyarakat
dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat
telekomunikasi
·
Mendorong berkembangnya
industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional?
·
Siapakah
pemohon sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi?
·
Pabrikan (Perwakilannya)
·
Distributor (Resmi)
·
Importir
· Institusi (badan usaha
atau institusi pemerintah sebagai pengguna alat dan perangkat
telekomunikas)?
·
Apakah
persyaratan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi??
Persyaratan sertifikasi:
Persyaratan sertifikasi:
·
Surat Permohonan
· Mengisi Formulir FR PM 4 dan FR PM 5
· Mengisi Formulir FR PM 4 dan FR PM 5
Telp : 0813801.63185 /087884.302987
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberikan sesuatu yang berharga bagi kami, yaitu komentar anda