TELP: 0813801 63185 I 087884 302987
Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu
proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di
sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik
dan kultural. Dasar hukum AMDAL di
Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan
Hidup" yang merupakan pengganti PP
27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Tujuan apa tujuan pembuatan amdal (analisis dampak
lingkungan, berikut diantaranya
adalah:
1. Sebagai satu bahan atau informasi tambahan
bersifat ilmiah bagi rencana pembangunan suatu daerah.
2. Data
real dan dapat di pertanggungjawabkan dalam membantu proses pengambilan
keputusan tentang kelayakan hidup dari
sebuah rencana usaha atau bisnis.
3.
Menjadi sebua acuan untuk mendisain tentang tehnis pelaksanaan sebuah usaha,
pengelolaan , perencanaan sebuah kegiatan yang di manan erat hubungannya dengan
lingkungan hidup sekitarnya,
5. Dan lain-lainnya,
Kajian,
apa saja yang menjadi bahan kajian dalam hal ini? Ada beberapa hal yang harus
di kaji secara seksama dan detail dalam hal amdal ini, yaitu: aspek kimia,
fisika, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, kesehatan terhadap masyarakat
sekitarnya yang mana sebagai pelengkap dalam studi kelayakan sebuah usaha. Apa saja dokumen kelengkapan amdal itu, adapun kelengkapan dokumen kelengkapan amdal
itu sendiri adalah:
1.
Dokumen analisa lingkungan hidup (andal).
3. Dokumen tentang kerangka acuan analisa dampak
lingkungan hidup ( KA-ANDAL)
4. Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup
(RPL) tetapi dalam pengajuan ANDAL, RKL DAN RPL harus di ajukan secara
bersama-sama untuk di nilai oleh komisi
penilai amdal, karena dari sinilah semua pengurusan
perijinan usaha
UKL adalah singkatan dari
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan UPL adalah singkatan untuk Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup. UKL-UPL muncul terkait dengan PP No. 27/1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi usaha dan atau
kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL wajib melakukan UKL dan UPL.
Jadi, segala kegiatan yang tidak termasuk dalam Permen
LH No. 11/2006 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi
dengan AMDAL, wajib menyusun dokumen UKL-UPL.
UKL-UPL
menjadi semacam ketatalaksanaan LH selain AMDAL. Jadi, terkait hal yang
berhubungan dengan aktivitas yang berhubungan dengan LH dokumen UKL-UPL menjadi
semacam penjabaran secara tertulis tentang bagaimana mengelola LH sebelum
maupun sesudah kegiatan berlangsung yang berhubungan atau tidak lepas dari
lingkungan sekitarnya. Dokumen UKL-UPL sendiri menjadi semacam patokan bahwa
aktivitas kita terkait dengan lingkungan berjalan aman-aman saja dan yang
berhubungan dengan pergeseran atau kerusakan LH itu sudah diminimalisir dari
awal pengerjaannya.
Detail dokumen UKL-UPL
pun secara fungsional menjadi syarat bagi organisasi untuk dijadikan acuan
dalam menyempurnakan desain usulan kegiatannya terkait dengan tempat/lingkungan
dimana ia beroperasi. Sementara itu, adanya dokumen UKL-UPL secara umum menjadi
syarat bagi pemerintah (dalam hal ini instansi terkait) untuk memberikan izin
beraktivitas organisasi, apakah terkait dengan pemantauan dan pengelolaan LH,
sudah layak atau memadai untuk melakukan usahanya.
Konsultan amdal,UPL-UKL, Kami adalah konsultan yang pengalaman dalam pengurusan perijinan amdalupl-ukl di indonesia. Bapak ibu dapat menghubungi kami di no:
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberikan sesuatu yang berharga bagi kami, yaitu komentar anda