TELP: 0813801 63185 I 087884 302987


Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

1. Sebagai satu bahan atau informasi tambahan bersifat ilmiah bagi rencana pembangunan suatu daerah.
 2. Data real dan dapat di pertanggungjawabkan dalam membantu proses pengambilan keputusan   tentang kelayakan hidup dari sebuah rencana usaha atau bisnis.
 3. Menjadi sebua acuan untuk mendisain tentang tehnis pelaksanaan sebuah usaha, pengelolaan , perencanaan sebuah kegiatan yang di manan erat hubungannya dengan lingkungan hidup sekitarnya,
5. Dan lain-lainnya,

Kajian, apa saja yang menjadi bahan kajian dalam hal ini? Ada beberapa hal yang harus di kaji secara seksama dan detail dalam hal amdal ini, yaitu: aspek kimia, fisika, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, kesehatan terhadap masyarakat sekitarnya yang mana sebagai pelengkap dalam studi kelayakan sebuah usaha. Apa saja dokumen kelengkapan amdal itu, adapun kelengkapan dokumen kelengkapan amdal itu sendiri adalah:

1. Dokumen analisa lingkungan hidup (andal).
3. Dokumen tentang kerangka acuan analisa dampak lingkungan hidup ( KA-ANDAL)
4. Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) tetapi dalam pengajuan ANDAL, RKL DAN RPL  harus di ajukan secara bersama-sama  untuk di nilai oleh komisi penilai amdal, karena dari sinilah semua pengurusan perijinan usaha  
http://strategiofbussiness.blogspot.com/2014/08/jasa-penyusunan-dokumen-amdal-dan-ukl.html

UKL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan UPL adalah singkatan untuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. UKL-UPL muncul terkait dengan PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL wajib melakukan UKL dan UPL. Jadi, segala kegiatan yang tidak termasuk dalam Permen LH No. 11/2006 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL, wajib menyusun dokumen UKL-UPL.

UKL-UPL menjadi semacam ketatalaksanaan LH selain AMDAL. Jadi, terkait hal yang berhubungan dengan aktivitas yang berhubungan dengan LH dokumen UKL-UPL menjadi semacam penjabaran secara tertulis tentang bagaimana mengelola LH sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung yang berhubungan atau tidak lepas dari lingkungan sekitarnya. Dokumen UKL-UPL sendiri menjadi semacam patokan bahwa aktivitas kita terkait dengan lingkungan berjalan aman-aman saja dan yang berhubungan dengan pergeseran atau kerusakan LH itu sudah diminimalisir dari awal pengerjaannya.

Detail dokumen UKL-UPL pun secara fungsional menjadi syarat bagi organisasi untuk dijadikan acuan dalam menyempurnakan desain usulan kegiatannya terkait dengan tempat/lingkungan dimana ia beroperasi. Sementara itu, adanya dokumen UKL-UPL secara umum menjadi syarat bagi pemerintah (dalam hal ini instansi terkait) untuk memberikan izin beraktivitas organisasi, apakah terkait dengan pemantauan dan pengelolaan LH, sudah layak atau memadai untuk melakukan usahanya.

Konsultan amdal,UPL-UKL, Kami adalah konsultan yang pengalaman dalam pengurusan perijinan amdalupl-ukl di indonesia. Bapak ibu dapat menghubungi kami di no: 

 Ali Purba Mr


0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah memberikan sesuatu yang berharga bagi kami, yaitu komentar anda

 
Jasa konsultan dan sertifikasi : ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, Ohsas 18001, Konsultan CSMS © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top