Appraisal adalah sebuah proses pekerjaan seseorang yang ahli di bidangnya dalam hal memberikan sebuah penilaian berupa estimasi atau perkiraan (asumsi) atas nilai sebuah Objek. Melakukan Penilaian dari segi  ekonomi, baik itu objek yang dapat di lihat ataupun yang tidak terlihat.  Orang melakukan appraisal tersebut lajim di sebut Appraiser
Dimana Appraisal di lakukan berdasarkan kepada fakta-fakta yang objektif, jujur dan professional dan harus memiliki relevansi  dengan mengunakan metode parameter serta prinsip-prinsip yang tidak melanggar norma dan hokum yang berlaku pada saat itu.


Ilmu atau keperluan Appraisal sendiri sebenarnya belum terlalu terkenal di Indonesia apabila kita bandingkan dengan ilmu-ilmu lainnya, misalnya hukum juga accountant, tetapi meskipun demikian telah ada bebrapa perangkat hukum yang menyatakan pengakuan tentang Appraisal , yaitu:

1.    Surat keputusan Menteri Perdagangan no 161 /KP / VI / 1977 – tentang ketentuan Perjanjian usaha Penilaian di Indonesia
2.    Keputusan Menteri Keuangan RI No  571 / KMK. 017 / 1996 – tentang Jasa Penilaian
3.    Keputusan Presiden No 35 tahun 1992
4.    Inpres No 9 tahun 1993 – tentang  Pedoman-pedoman pelaksanaan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya, jelasnya pada pasal 5 menyebutkan “ adanya Panitia Penapsir”
5.    Peraturan Presiden No 66 tahun 2006 di mana ditandainya dengan berdirinya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mana salah satu bagiannya adalah Direktorat Penilaian Kekayaan Negara. 

Profesia Penilaian di Indonesia telah di atur juga dalam Standard  Penilaian Indonesia (SPI) yang terbit terakhir pada tahun 2007, serta di atur juga dalam Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
Sementara untuk asosiasinya jasa Penilai di Indonesia yaitu :
1.    Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan
2.    Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia ( GAPPI)



Adapun Penbagian Konsultasi  untuk Appraisal itu sendiri dapat di bagi menjadi beberapa bidang, yaitu:

3.1 Appraisal terhadap Tanah dan Bangunan termasuk yang ada di dalamnya dan pengembangan lainnya atas Objek Tanah yang di maksud
3.2 Appraisal terhadap Perhutani ( Perikanan, Kehutanan, pertanian, perkebunan juga peternakan
3.3 Appraisal terhadap migas/pertambangan
3.4 Appraisal terhadap alat komunikasi, peralatan meliter, perabotan, peralatan kantor, laboratorium, utilities, kesehatan serta alat berat
3.5 Appraisal terhadap Instalasi dan Equipment baik itu yang di rangai menjadi satu kesatuan satu dengan yang lain ataupun yang berdiri sendiri.

Bagaimana dengan usaha (bisnis) yang sedang berjalan, apakah dapat juga di lakukan Appraisal? Tentu.  Ia.  Khusus dengan bisnis atau usaha yang sedang berjalan atau sebuah asset yang di kelola untuk mendapatkan profit, dapat di bagi lagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

3.6  Activa yang tak berwujud
3.7 Surat berharga serta derivasinya, misalnya sebuah peusahaan yang akan GO PUBLIC , maka perlu di lakukan Appresial untuk nenentukan nilai kekayaan bersih atau dalam rangka penjaminan hutang (penerbitan Obligasi)
3.8 Opini kewajaran
3.9 Economi Damage – kerugian yang di akibatkan oleh sebuah proses bisnis atau peristiwa tertentu lainnya. Baik itu kerugian terhadap lingkungan sekitar (alam) atau terhadap manusia
3.10      Hak dan kewajiban perusahaan


4.    Bagaimana dengan Metode appraisal oleh appraiser?

Dalam melakukan sebuah appraisal (penilaian), seorang appraiser dapat melakukannya dengan 3 metode pendekatan, yaitu:

4.1 Pendekatan terhadap Biaya ( cost approach), Misalnya . melakukan appraisal biaya terhadap pembangunan sebuah gedung
4.2 Pendekatan dari nilai Pasar ( Market Value approach), misalnya , menentukan nilai pasar dari sebidang objek tanah.

Pengabungan dari kedua metode di atas  appraiser dapat menentukan nilai dari sebuah objek Properti yang di sebut dengan Nilai Appraisal

Metode pendekatan ini di peruntukkan khusus terhadap sebuah perusahaan/usaha yang sedang berjalan atau sebuah asset yang di kelola demi untuk menghasilkan profit.
https://www.academia.edu/4633058/ModulKodeEtikPenilaidanStandarPenilaianIndonesia_1_KODE_ETIK_PENILAI_DAN


            Semoga artikel ini dapat membantu minimal menambah pengetahuan semua pembaca tentang APPRAISAL di Indonesia.  Demikian juga peluangnya yang sangat  terbuka di Indonesia.


Apabila bapak/Ibu membutuhkan perusahaan appraisal / penilai yang jujur, professional di Indonesia, mohon hubungi kami di :


0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah memberikan sesuatu yang berharga bagi kami, yaitu komentar anda

 
Jasa konsultan dan sertifikasi : ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, Ohsas 18001, Konsultan CSMS © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top