Appraisal
adalah sebuah proses pekerjaan seseorang yang ahli di bidangnya dalam hal
memberikan sebuah penilaian berupa estimasi atau perkiraan (asumsi) atas nilai
sebuah Objek. Melakukan Penilaian dari segi ekonomi, baik itu objek yang dapat di lihat
ataupun yang tidak terlihat. Orang
melakukan appraisal tersebut lajim di sebut Appraiser.
Dimana
Appraisal di lakukan berdasarkan kepada fakta-fakta yang objektif, jujur dan
professional dan harus memiliki relevansi
dengan mengunakan metode parameter serta prinsip-prinsip yang tidak
melanggar norma dan hokum yang berlaku pada saat itu.
Ilmu
atau keperluan Appraisal
sendiri sebenarnya belum terlalu terkenal di Indonesia apabila kita bandingkan
dengan ilmu-ilmu lainnya, misalnya hukum juga accountant, tetapi meskipun
demikian telah ada bebrapa perangkat hukum yang menyatakan pengakuan tentang Appraisal
, yaitu:
1. Surat
keputusan Menteri Perdagangan no 161 /KP / VI / 1977 – tentang ketentuan
Perjanjian usaha Penilaian di Indonesia
2. Keputusan
Menteri Keuangan RI No 571 / KMK. 017 / 1996
– tentang Jasa Penilaian
3. Keputusan
Presiden No 35 tahun 1992
4. Inpres
No 9 tahun 1993 – tentang
Pedoman-pedoman pelaksanaan pencabutan hak-hak atas tanah dan
benda-benda yang ada di atasnya, jelasnya pada pasal 5 menyebutkan “ adanya
Panitia Penapsir”
5. Peraturan
Presiden No 66 tahun 2006 di mana ditandainya dengan berdirinya Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara yang mana salah satu bagiannya adalah Direktorat
Penilaian Kekayaan Negara.
Profesia Penilaian di Indonesia telah di atur
juga dalam Standard Penilaian Indonesia
(SPI) yang terbit terakhir pada tahun 2007, serta di atur juga dalam Kode Etik
Penilai Indonesia (KEPI).
Sementara untuk asosiasinya jasa Penilai di
Indonesia yaitu :
1. Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan
Adapun Penbagian Konsultasi untuk Appraisal itu sendiri dapat di bagi
menjadi beberapa bidang, yaitu:
3.1 Appraisal
terhadap Tanah dan Bangunan termasuk yang ada di dalamnya dan pengembangan
lainnya atas Objek Tanah yang di maksud
3.2 Appraisal
terhadap Perhutani ( Perikanan, Kehutanan, pertanian, perkebunan juga
peternakan
3.3 Appraisal
terhadap migas/pertambangan
3.4 Appraisal
terhadap alat komunikasi, peralatan meliter, perabotan, peralatan kantor,
laboratorium, utilities, kesehatan serta alat berat
3.5 Appraisal terhadap Instalasi dan
Equipment baik itu yang di rangai menjadi satu kesatuan satu dengan yang lain
ataupun yang berdiri sendiri.
Bagaimana
dengan usaha (bisnis) yang sedang berjalan, apakah dapat juga di lakukan
Appraisal? Tentu. Ia. Khusus dengan bisnis atau usaha yang sedang
berjalan atau sebuah asset yang di kelola untuk mendapatkan profit, dapat di
bagi lagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
3.6 Activa yang tak berwujud
3.7 Surat
berharga serta derivasinya, misalnya sebuah peusahaan yang akan GO PUBLIC , maka perlu di lakukan Appresial untuk
nenentukan nilai kekayaan bersih atau dalam rangka penjaminan hutang
(penerbitan Obligasi)
3.8 Opini
kewajaran
3.9 Economi Damage –
kerugian yang di akibatkan oleh sebuah proses bisnis atau peristiwa tertentu
lainnya. Baik itu kerugian terhadap lingkungan sekitar (alam) atau terhadap
manusia
3.10 Hak
dan kewajiban perusahaan
Dalam melakukan sebuah appraisal (penilaian),
seorang appraiser dapat melakukannya dengan 3 metode pendekatan, yaitu:
4.1 Pendekatan
terhadap Biaya ( cost approach),
Misalnya . melakukan appraisal biaya terhadap pembangunan sebuah gedung
4.2 Pendekatan
dari nilai Pasar ( Market Value approach), misalnya , menentukan nilai pasar
dari sebidang objek tanah.
Pengabungan dari kedua metode di atas appraiser dapat menentukan nilai dari sebuah
objek Properti yang di sebut dengan Nilai Appraisal
Metode pendekatan ini di peruntukkan khusus terhadap
sebuah perusahaan/usaha yang sedang berjalan atau sebuah asset yang di kelola
demi untuk menghasilkan profit.
Semoga artikel ini dapat membantu minimal menambah
pengetahuan semua pembaca tentang APPRAISAL
di Indonesia. Demikian juga peluangnya yang sangat terbuka di Indonesia.
Apabila bapak/Ibu membutuhkan perusahaan appraisal / penilai yang jujur, professional di Indonesia, mohon hubungi kami di :
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberikan sesuatu yang berharga bagi kami, yaitu komentar anda