http://www.dpkonsultan.com/jasa-konsultan-cpkb-cara-produksi-kosmetik-yang-baik-pabrik-kosmetik-prosedur-cpkb/

UKL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan UPL adalah singkatan untuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. UKL-UPL muncul terkait dengan PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL wajib melakukan UKL dan UPL. Jadi, segala kegiatan yang tidak termasuk dalam Permen LH No. 11/2006 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL, wajib menyusun dokumen UKL-UPL.
UKL-UPL menjadi semacam ketatalaksanaan LH selain AMDAL. Jadi, terkait hal yang berhubungan dengan aktivitas yang berhubungan dengan LH dokumen UKL-UPL menjadi semacam penjabaran secara tertulis tentang bagaimana mengelola LH sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung yang berhubungan atau tidak lepas dari lingkungan sekitarnya. Dokumen UKL-UPL sendiri menjadi semacam patokan bahwa aktivitas kita terkait dengan lingkungan berjalan aman-aman saja dan yang berhubungan dengan pergeseran atau kerusakan LH itu sudah diminimalisir dari awal pengerjaannya.
Detail dokumen UKL-UPL pun secara fungsional menjadi syarat bagi organisasi untuk dijadikan acuan dalam menyempurnakan desain usulan kegiatannya terkait dengan tempat/lingkungan dimana ia beroperasi. Sementara itu, adanya dokumen UKL-UPL secara umum menjadi syarat bagi pemerintah (dalam hal ini instansi terkait) untuk memberikan izin beraktivitas organisasi, apakah terkait dengan pemantauan dan pengelolaan LH, sudah layak atau memadai untuk melakukan usahanya. 
http://www.dpkonsultan.com/jasa-uklupl-jasa-konsultan-k3l-konsultan-uklupl-pencemaran-lingkungan-keselamatan-kesehatan-kerja-konsultan-amdal-jasa-amdal/

Merek adalah tanda berupa gambar, angka, perpaduan warna, nama atau bisa juga kombinasi antara semuanya yang menjadikan pembeda atau daya tarik dalam proses bisnis.
Sementara masa perlindungan sebuah merek adalah 10 tahun dan dapat di perpanjanjang.
2.1.        Adapun persyaratan yang di haruskan dalam pendaftaran semua merek adalah:

1.    KTP Pemohon, jikalau pendaftaran merek atas nama pribadi atau
2.    Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran suatu merek atas nama badan/organisasi.
3.    E-tiket merek, berupa logo (bila ada) dari merek yang akan didaftarkan (file, jpg atau pdf)
4.    Contoh tandatangan pemohon atau direktur (bila an. Organisasi)
5.    Membayar biaya pendaftaran Rp. 6.000000, termasuk biaya
-       Pendaftaran (maksimal 5 hari kerja)
-       Pemeriksaan merek (maksimal 4 hari kerja)
-       Pengiriman dokumen pendaftaran merek ke seluruh indonesia
-       Surat kuasa konsultan (asli)


DP KONSULTAN-PT. DAVID BANGUNS SEJAHTERA
www.dpkonsultan.com
TELP 0813801.63185/087884302987


0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah memberikan sesuatu yang berharga bagi kami, yaitu komentar anda

 
Jasa konsultan dan sertifikasi : ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, Ohsas 18001, Konsultan CSMS © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top