UKL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sedangkan UPL adalah singkatan untuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. UKL-UPL
muncul terkait dengan PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL wajib
melakukan UKL dan UPL. Jadi, segala kegiatan yang tidak termasuk dalam Permen
LH No. 11/2006 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi
dengan AMDAL, wajib menyusun dokumen UKL-UPL.
UKL-UPL menjadi semacam ketatalaksanaan LH selain AMDAL. Jadi,
terkait hal yang berhubungan dengan aktivitas yang berhubungan dengan LH
dokumen UKL-UPL menjadi semacam penjabaran secara tertulis tentang bagaimana
mengelola LH sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung yang berhubungan atau
tidak lepas dari lingkungan sekitarnya. Dokumen UKL-UPL sendiri menjadi semacam
patokan bahwa aktivitas kita terkait dengan lingkungan berjalan aman-aman saja
dan yang berhubungan dengan pergeseran atau kerusakan LH itu sudah
diminimalisir dari awal pengerjaannya.
Detail dokumen UKL-UPL pun secara fungsional menjadi syarat bagi organisasi
untuk dijadikan acuan dalam menyempurnakan desain usulan kegiatannya terkait
dengan tempat/lingkungan dimana ia beroperasi. Sementara itu, adanya dokumen
UKL-UPL secara umum menjadi syarat bagi pemerintah (dalam hal ini instansi
terkait) untuk memberikan izin beraktivitas organisasi, apakah terkait dengan
pemantauan dan pengelolaan LH, sudah layak atau memadai untuk melakukan
usahanya.
Merek adalah tanda berupa gambar, angka,
perpaduan warna, nama atau bisa juga kombinasi antara semuanya yang menjadikan
pembeda atau daya tarik dalam proses bisnis.
2.1.
Adapun persyaratan yang
di haruskan dalam pendaftaran semua merek adalah:
1.
KTP Pemohon, jikalau
pendaftaran merek atas nama pribadi atau
2.
Akte Perusahaan dan KTP
Direktur apabila pendaftaran suatu merek atas nama badan/organisasi.
4.
Contoh tandatangan
pemohon atau direktur (bila an. Organisasi)
5.
Membayar biaya
pendaftaran Rp. 6.000000, termasuk biaya
-
Pendaftaran (maksimal 5
hari kerja)
-
Pemeriksaan merek
(maksimal 4 hari kerja)
-
Pengiriman dokumen pendaftaran
merek ke seluruh indonesia
-
Surat kuasa konsultan
(asli)
DP KONSULTAN-PT. DAVID BANGUNS SEJAHTERA
www.dpkonsultan.com
TELP 0813801.63185/087884302987
www.dpkonsultan.com
TELP 0813801.63185/087884302987
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberikan sesuatu yang berharga bagi kami, yaitu komentar anda